Cara Klaim Asuransi Hospital Cash Plan
Asuransi hospital cash plan mulai banyak ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan asuransi di Indonesia. Asuransi hospital cash plan ini cukup banyak menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin menjamin kesehatan diri dan keluarganya dari resiko penyakit yang dapat menimpa di kemudian hari. Perbedaan asuransi hospital cash plan dengan asuransi konvensional adalah asuransi hospital cash plan tidak mengganti biaya yang ditagih oleh rumah sakit, melainkan memberikan manfaat sesuai dengan perawatan tertentu yang tertera di polis asuransi.
Sebagai contoh, jika Anda memiliki asuransi kesehatan hospital cash plan yang akan memberikan manfaat sebesar Rp400.000 untuk setiap hari rawat inap dan Anda dirawat selama 10 hari, maka pihak asuransi akan memberikan santunan total sebesar Rp4.000.000 kepada Anda, terlepas dari berapapun biaya rumah sakit yang harus Anda bayar. Artinya, biaya santunan yang Anda dapatkan bisa saja melebihi biaya yang harus Anda keluarkan untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit atau juga bisa saja kurang dari biaya tersebut.
Di sinilah perbedaan yang mendasar dari asuransi kesehatan konvensional atau yang biasa disebut hospital benefit dibandingkan dengan asuransi kesehatan hospital cash plan. Asuransi kesehatan hospital cash semacam memberikan uang saku ketika Anda sakit yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan. Anda bisa menggunakan uang santunan tersebut sesuai dengan keperluan karena asuransi hospital cash plan tidak membatasi penggunaannya untuk pengobatan atau perawatan medis. Dengan begitu, jika Anda atau keluarga yang mendampingi membutuhkan pengeluaran tambahan untuk makan, akomodasi atau transportasi, hospital cash plan dapat membantu Anda membiayainya.
Cara Klaim Asuransi Kesehatan Hospital Cash Plan
Asuransi hospital cash plan tidak mengenal sistem cashless karena asuransi ini memberikan santunan berupa uang tunai yang tidak berdasarkan tagihan rumah sakit. Lalu bagaimana cara untuk melakukan klaim asuransi kesehatan hospital cash plan?
Setiap perusahaan asuransi memiliki kebijakan klaim yang berbeda-beda, tapi pada umumnya, klaim asuransi harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah kejadian yang dipertanggungkan terjadi. Jika melebihi batas waktu tersebut, klaim asuransi tidak dapat dilakukan dan akan ditolak.
Untuk melakukan klaim, Anda harus memenuhi kondisi yang tertera di polis asuransi, misalnya Anda harus menjalani rawat inap di rumah sakit untuk bisa mendapatkan santunan harian. Setelah menjalani rawat inap, Anda harus menyelesaikan semua urusan administrasi di rumah sakit, termasuk membayar tagihan yang diberikan. Setelah itu, jangan lupa untuk menyimpan dokumen-dokumen administrasi dari rumah sakit seperti struk dan tagihan rumah sakit. Lalu siapkan dokumen-dokumen di bawah ini:
- Formulir untuk klaim asuransi dari perusahaan asuransi Anda.
- Kwitansi/struk pembayaran tagihan rumah sakit selama Anda menjalani perawatan.
- RIncian biaya yang harus dibayar ke rumah sakit.
- Fotokopi identitas seperti Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga pemegang polis.
- Hasil pemeriksaan penunjang.
- Dokumen lain yang diperlukan oleh pihak asuransi untuk informasi tambahan (jika diperlukan).
Setelah itu, Anda bisa datang ke kantor perusahaan asuransi terdekat atau mengirimnya melalui surat dan e-mail. Jika perusahaan asuransi Anda mendukung klaim secara online, maka Anda dapat melakukannya melalui website atau aplikasi dari asuransi tersebut. Tunggu beberapa saat hingga proses klaim selesai, biasanya pihak asuransi akan menginformasikan tentang perkembangan klaim Anda jika sudah berhasil atau ada yang perlu Anda lengkapi lebih lanjut. Proses klaim biasanya memerlukan waktu beberapa hari hingga santunan dapat dicairkan.